HARI KESAKTIAN PANCASILA

 Hari Kesaktian Pancasila ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari nasional di Indonesia yang  setiap tahunnya selalu diperingati pada tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 153/Tahun 1967. Hari nasional ini diperingati setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang dikenal sebagai peristiwa G30S/PKI. 


Sebagaimana pada Hari Kesaktian Pancasila yaitu 1 Oktober, terjadi 6 orang jenderal dari satu orang kapten juga ada beberapa orang lainnya dibunuh oleh pihak-pihak yang dianggap pemerintah sebagai upaya perebutan kekuasaan.


Gerakan yang disebabkan G30S sendiri pada akhirnya berhasil disudahi oleh pihak militer Indonesia. Kemudian pemerintahan orde baru menetapkan tanggal 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September. Dan 1 Oktober  diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.


Hari Kesaktian Pancasila diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966). Dalam surat tersebut, peringatan 1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila harus dilakukan TNI Angkatan Darat. Selanjutnya ada usul dari Menteri/Angkatan Kepolisian terkait peringatan Kesaktian Pancasila.



Komentar